Senin, 11 Januari 2016

Bank Garansi BCA dan Surety Bond ACA

SURETY BOND
Surety Bond (Jaminan Lelang/Tender) adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu:
Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) adalah Pihak pemberi/pemilik pekerjaan yang mengadakan perjanjian atau kontrak dengan pihak Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) dimana dalam perjanjian atau kontrak tersebut ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) adalah Pihak yang mengikatkan diri dengan Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) dalam suatu perjanjian atau kontrak serta berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak. 
Surety Company (Asuransi Penjamin Proyek) adalah Pihak yang memberikan jaminan kepada Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) atas kesanggupan Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor)  untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kontrak dan jika Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan)maka Surety Company (Asuransi Penjamin Proyek) akan membayar kepada Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) atas tuntutan klaim yang diderita dengan  maksimum sebesar nilai yang di jaminkan.

Sistim Perikatan pertanggungan apabila terjadi tuntutan klaim adalah perikatan tanggung renteng dimana pihak Surety Company (Asuransi Penjamin Proyek) akan membayar  tuntutan klaim dengan uang tunai kepada Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan)  lalu Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) akan membayar kembali dalam tempo tertentu kepada Surety Company (Asuransi Penjamin Proyek) atas jumlah tuntutan klaim yang telah dibayarkan oleh Surety Company (Asuransi Penjamin Proyek) kepada kepada Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan).

Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi tidak memerlukan agunan/deposit hal ini dimungkinkan karena apabila terjadi tuntutan klaim, tuntutan klaim di bayarkan dengan  prinsip perikatan tanggung renteng seperti yang telah di jelaskan di atas.

BANK GARANSI (BANK GUARANTEE)
Bank garansi pada prinsipnya sama seperti Surety Bond tetapi dalam hal ini penjamin proyek di jamin oleh Bank sedangkan pada surety bond penjamin proyek adalah asuransi.

Bank Garansi bersifat Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Dalam penerbitan bank garansi pada umumnya meminta Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) untuk menyetor agunan/deposit sebesar nilai yang di jaminkan  sebagai pendukung bank garansi,  apabila terjadi tuntutan klaim dari Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) maka bank akan membayar dengan mencairkan dari agunan/deposit yang telah di setorkan Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) ke bank. Agunan/deposit  tersebut harus disimpan di Bank  tanpa bunga dan  dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.

Dalam penerbitan Bank garansi Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) juga dapat mengganti agunan/deposit dari bentuk fisik tunai menjadi agunan non fisik yang dapat di pertanggung jawabkan yaitu kontra bank garansi. Bank garansi non deposit ini sama seperti bank garansi lainya, hanya agunan dapat berbentuk kontra bank garansi.

Kontra bank garansi di terbitkan oleh Surety Company sebagai penjamin atas agunan yang seharusnya di setor oleh Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) ke bank sehingga Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) tidak perlu mendepositkan dananya ke bank sebagai agunanskema ini melibatkan dua penjamin yaitu Surety Company dan Bank yang harus berhubungan dengan Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor), sedangkan Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) hanya berhubungan dengan bank penerbit bank garansi.

Sistim Perikatan pertanggungan apabila terjadi tuntutan klaim adalah perikatan tanggung renteng dimana pihak Bank (penerbit bank garansi) akan membayar  tuntutan klaim dengan uang tunai kepada Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan)  lalu Surety Company (penerbit kontra bank garansi) akan membayar kembali dalam tempo tertentu kepada Bank (penerbit bank garansi) atas jumlah tuntutan klaim yang telah dibayarkan oleh Bank (penerbit bank garansi) kepada kepada Obligee/Owner (pemilik proyek/pemberi pekerjaan) lalu Principal (Pelaksana/penerima pekerjaan/kontraktor) akan membayar kembali dalam tempo tertentu kepada Surety Company (penerbit kontra bank garansi) sesuai dengan nilai dari tuntutan klaim.


JENIS JENIS JAMINAN TENDER ASURANSI DAN BANK
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company/Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/Tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Nilai yang dijaminkan berkisar 1%-3% dari nilai tender yang di ajukan principal.

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company/Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Nilai yang dijaminkan berkisar 5%-10% dari nilai kontrak

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company/Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Nilai yang dijaminkan maksimal 20% dari nilai kontrak

Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company/Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, Nilai yang dijaminkan 5% dari nilai kontrak.


RATE DAN PROVISI BANK GARANSI BCA


Jaminan Bank Garansi

Jenis Jaminan
Rate / Bulan
Jaminan Penawaran
0.4%
Jaminan Pelaksanaan
0.4%
Jaminan Uang Muka
0.4%
Jaminan Pemeliharaan
0.4%

Jaminan Surety Bond ACA

Jenis Jaminan
Rate / 3 Bulan
Jaminan Penawaran
0.25%
Jaminan Pelaksanaan
0.35%
Jaminan Uang Muka
0.5%
Jaminan Pemeliharaan
0.35%



-  Surat Permohonan penerbitan Bank Garansi


-  Dokumen Pendukung

  • Jaminan Penawaran       : Undangan/Pengumuman Lelang atau RKS atau BAP Aanwijzing
  • Jaminan Pelaksanaan    : Surat Penunjukan Pemenang atau Draft Kontrak atau SPK atau LOI
  • Jaminan Uang Muka      : Kontrak atau SPK atau LOI atau PO
  • Jaminan Pemeliharaan : Surat Serah Terima Pekerjaan
    untuk penerbitan jaminan tender asuransi dan bank garansi non deposit dapat menghubungi  dhany 0817817272 (whats app /tlp/sms) pin bb 54301CF9 data dan dokumen di jemput dan jaminan di antar